
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Polri berinisial Rah dan istrinya, Ra, terhadap masyarakat yang berlatar belakang pengembang (developer) nakal di Depok, akhirnya berakhir damai. Ketua kuasa hukum pelapor, R. Bambang Risdianto, S.H., menyampaikan bahwa perdamaian ini tercapai setelah melalui serangkaian mediasi.
“Kami dibantu jajaran Sat Reskrim Polres Depok telah melakukan dua kali mediasi. Pada hari ini, Kamis, 12 Desember 2024, bertempat di Polres Depok, klien kami dan pihak terlapor sepakat untuk berdamai. Laporan di Polres Depok sudah dicabut tanpa tuntutan apa pun di balik perdamaian ini,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (12/12/2024) malam.
Foto: Istimewa
Bambang menjelaskan bahwa sejak awal, kasus ini memang diupayakan untuk diselesaikan melalui proses di luar persidangan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman yang dipicu oleh ulah developer yang menghilang dan dinilai tidak bertanggung jawab.
“Kami menilai kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan langkah ini, perselisihan antara kedua belah pihak di masa mendatang diharapkan tidak akan terjadi lagi. Terlebih, klien kami sejak awal menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakan developer yang menghilang itu,” ujar Bambang.
Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM, Hankam, serta Bela Negara Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan perdamaian ini.
“Kami bersyukur bahwa para pihak, khususnya klien kami, memiliki hati besar untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Ini menunjukkan bahwa ada nilai kekeluargaan yang tetap dijunjung tinggi. Kami berharap masyarakat dapat menjadikan ini sebagai contoh bahwa tidak semua kasus, khususnya penganiayaan ringan, harus diselesaikan melalui meja hijau. Damai itu lebih indah,” ujar Bambang.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak lagi memviralkan peristiwa tersebut. Siapa pun dan apa pun profesinya dapat membuat kekhilafan. Perdamaian ini adalah jalan terbaik, dan kami berharap tidak ada lagi persoalan terkait kasus ini.
Polres Depok sebelumnya menerima tiga laporan terkait peristiwa penganiayaan ringan yang terjadi pada Senin malam, 1 April 2024, di Jalan Bungsan Nomor 1 RT 01/16, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.
- Laporan Pertama: Dibuat oleh Rijal Antoni terkait dugaan penganiayaan berat. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/704/IV/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
- Laporan Kedua: Dilayangkan oleh istri Rijal, Holida Faleska, atas dugaan penghinaan (Pasal 315 KUHP). Nomor laporan: LP/B/702/IV/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
- Laporan Ketiga: Dibuat oleh karyawan Rijal, Alhufron, terkait dugaan penganiayaan ringan dengan nomor laporan: LP/B/703/IV/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Rijal, yang merupakan seorang pengembang properti, mendatangi Rah dan Ra untuk menjelaskan masalah yang dihadapi konsumen properti tersebut. Rijal mengaku keluarganya mendapatkan intimidasi berupa makian, dan karyawannya, Alhufron, mengalami kekerasan fisik. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, Rijal mengaku menjadi korban penganiayaan ringan berupa tamparan dan bekapan.
Menurut keterangan, Rah dan Ra merupakan konsumen dari developer yang telah kabur. Namun, persoalan yang terjadi tidak berkaitan langsung dengan Rijal, karena ia telah memberikan jaminan sertifikat dan bersedia membantu mengurus legalitas properti konsumen.
Bambang menegaskan bahwa Sapma Pemuda Pancasila peduli terhadap masyarakat dan selalu hadir dalam membantu menyelesaikan persoalan yang ada.
“Sebagai bagian dari Sapma Pemuda Pancasila, kami terus berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan persoalan mereka, baik melalui pendekatan hukum maupun kekeluargaan. Sapma Pemuda Pancasila adalah bagian dari solusi yang mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Kontributor:
Yusron Ibramsyah